AGENDA

Buku Induk DTA (edisi 6 kelas)

Ieu  space Buku Induk Santri DTA ( COVER , ISI BUKU ) Perkawis pangaos, ku FKDT Kab. Ciamis bde ditawiskeuna Rp. 24.000,-. Mangga ku F...

28 Jul 2011 | 0 comments | Read more

FORMAT DATA CALON PESERTA UADTA 2012

Fkdt Kab. Ciamis   ,Sumangga ieu Link kanggo pendataan Calon Peserta Ujian DTA 2012 nu bakal mendak. Lami keneh waktosna tapi t...

23 Jul 2011 | 0 comments | Read more
BERITA TERBARU

Alhamdulillah ! Bantuan Korban Kebakaran Diserahkan !

Rancah, 21 Agustus 2011, Pada hari Ahad, 21 Romadhon diiringi dengan jajaran Pengurus FKDT Kecamatan Rancah telah diserahkan bantuan hasil...

18 Aug 2011 | 0 comments| Read more

Musibah Kebakaran Rumah Ustdh. Ela Nurlaela

Rancah, 10/08/2011 As. Wr. Wb. Innaa Lillahi wa Inna ilaihi Roji,un. Parantos ka Musibahan (06/08/2011) Ustadzah Ela Nurlaela salah sawio...

07 Aug 2011 | 0 comments| Read more

WABUP CIAMIS Buka Rakorda 2 FKDT Kab. Ciamis

PANGANDARAN, 25 Juli 2011,- Wakil Bupati Ciamis, H.Iing Syam Arifin, M.Si. secara langsung membuka kegiatan Rapat Koordinasi Daerah ke 2 F...

29 Jul 2011 | 0 comments| Read more

WABUP CIAMIS BUKA KEMAH DAKWAH 3

RANCAH, 04 Juli 2011,- Wakil Bupati Ciamis, H.Iing Syam Arifin, M.Si. secara langsung membuka kegiatan Kemah Dakwah Santri Diniyah ke 3 F...

06 Jun 2011 | 1 comments| Read more
man head 2
Assalamu'alaikum wr wb. Segala puji syukur patutlah kita haturkan ke hadlirat Allah Subhanahu Wata’ala yang menguasai alam semesta ini atas limpahan rahmat dan barokah yang berlimpah, baca selanjutnya....
man head 2
Assalamu'alaikum wr wb.
Segala puji syukur patutlah kita haturkan ke hadlirat Allah Subhanahu Wata’ala yang menguasai alam semesta ini atas limpahan rahmat dan barokah yang berlimpah,

baca selanjutnya....

BREAKING NEWS

FKDT KECAMATAN RANCAH NGAHATURKEUN WILUJENG NGALAKSANAKEUN IBADAH SHAUM RAMADHAN 1432 H, PAMUGI PUASA URANG KALEBET ANU DITAMPI KU ALLAH SWT, AMIN YA ROBBAL'ALAMIN!
ARTIKEL LEPAS

Puasa Ramadhan Bagi Anak

Puasa Ramadhan Bagi Anak 13 Agustus, 2011 Anak anak memang belum diwajibkan untuk berpuasa, tapi pada bulan Ramadhan anak anak pada u...

12 Aug 2011 | 0 comments| Read more

RAMADHAN TIBA

RAMADHAN AL MUBARAK SYAHRUL MAGHFIRAH 1. Panggilan Allah kepada hamba-hamba yang melampaui batas Sesungguhnya bulan Ramadhan memiliki ban...

12 Aug 2011 | 0 comments| Read more

Hukum-hukum yang berkenaan dengan Istihadlah

Istihadlah adalah darah yang keluar (dari rahim wanita) bukan pada waktunya dari urat yang disebut adzil. Wanita yang istihadlah masalahny...

27 May 2011 | 0 comments| Read more

Ekonomi Islam Madzhab Indonesia

Kritik Praktek Ekonomi Islam Beberapa pakar ekonomi Islam seperti Dr. Muhammad Nejatullah Siddiqi dan Dr. Mohammad Obaidullah serta ...

27 May 2011 | 0 comments| Read more

Adab Muslim Bergaul

I. Pendahuluan Adab erat kaitannya dengan perilaku. Biasanya adab berhubungan dengan latar budaya seseorang. Banyak kisah yang mence...

27 May 2011 | 0 comments| Read more
FIQH DAKWAH

Pilar-Pilar yang Mengokohkan Dakwah

Ikhwah fillah..Didalam kisah perjalanan dakwah Rasululloh SAW betapa banyak  hikmah dan pelajaran yang bisa kita ambil. Terutama a...

27 May 2011 | 0 comments| Read more

Dampak Isti'jaal : Berhasil Dalam Permulaan Semata

Meski suatu harakah telah memiliki banyak anggota, bekal serta peralatan yang cukup, namun jika tidak menilai akibat seperti m...

27 May 2011 | 0 comments| Read more
AQIDAH

Aqidah Ahli Sunnah Wal Jama'ah

Nabi Muhammad Saw. telah bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak mengumpulkan umatku dalam kesesatan selamanya, kekuatan Allah bersama jama’a...

22 Jun 2011 | Read more
AKHLAQ

Adab Muslim Bergaul

I. Pendahuluan Adab erat kaitannya dengan perilaku. Biasanya adab berhubungan dengan latar budaya seseorang. Banyak kisah yang mence...

27 May 2011 | Read more
FIQIH

Wanita hamil atau menyusui membayar Pidyah atau Qodlo

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  Masalah wanita yang sedang hamil atau menyusui memang tidak ada nash yang sharih u...

09 Aug 2011 | Read more
Sejarah Islam

Seputar Lailatul Qodar

SEPUTAR LAILATUL QODAR(Al-katib : Syarip Hidayat) Sebab Penamaan Lailatul Qadr Imam Ath-Thabari menyebutkan beberapa sebab malam yang mulia...

11 Aug 2011 | Read more
EKONOMI ISLAM

Mengatur Keuangan Selama Puasa

Cara Mengatur Keuangan Selama Ramadhan Mengatur Keuangan ternyata memang susah susah gampang. Dengan tingkat penghasilan yang berbeda-b...

11 Aug 2011 | Read more
KELUARGA

KELUARGA MUSLIM MASA KINI

Oleh : Syarip Hidayat, S.Ag. 1. KETIKA AKAN MENIKAH Janganlah mencari isteri, tapi carilah ibuh bagi anak-anak kita Janganlah mencari suami...

18 Jun 2011 | Read more
MUSLIMAH

Hukum-hukum yang berkenaan dengan Istihadlah

Istihadlah adalah darah yang keluar (dari rahim wanita) bukan pada waktunya dari urat yang disebut adzil. Wanita yang istihadlah masalahny...

27 May 2011 | Read more
Dunia Anak

Website Khusus Anak Muslim

Aku Anak Muslim, Link website di sini Islamic Website Playground.com di sini Pelangi Anak di sini Al-Manhaj.or.id di sini Busana Muslim di ...

21 Jun 2011 | Read more

Jadwal Sholat

Hukum-hukum yang berkenaan dengan Istihadlah

Istihadlah adalah darah yang keluar (dari rahim wanita) bukan pada waktunya dari urat yang disebut adzil. Wanita yang istihadlah masalahnya memang agak rumit, karena darah haid menyerupai darah istihadlah ini. Jika darah yang keluar dari wanita itu terus menerus atau melampaui waktunya, dan ia ragu apakah darah itu darah haid atau istihadlah, maka ia tidak boleh meninggalkan shaum dan sholat, karena hukum yang berlaku bagi wanita istihadlah adalah hukum wanita-wanita suci.
Kondisi-Kondisi Wanita Ketika Istihadlah
Dengan demikian wanita yang sedang istihadlah memiliki tiga kondisi, yaitu:
  1. Wanita itu mengetahui kebiasaan tertentu sebelum datangnya istihadlah, bahwa sebelumnya ia haid lima atau delapan hari, misalnya ia haid di awal atau di tengah bulan, sedang ia mengerti akan jumlah dan waktunya, maka hal itu menuntut wanita itu untuk berdiam diri selama kebiasaan haidnya, ia hendaklah meninggalkan sholat dan shaum, karena baginya berlaku hukum-hukum haid. Akan tetapi jika kebiasaan itu habis, maka hendaklah ia segera mandi dan sholat. Adapun darah yang masih tersisa adalah darah istihadlah, karena Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda kepada Ummu Habibah, yang artinya:  “Berdiam dirilah kamu selama haid, kemudian setelah itu mandi dan sholatlah.” (HR: Muslim). Dan sabda beliau kepada Fatimah binti Abu Hubais, yang artinya: “Sesungguhnya hal itu adalah keringat, bukan haid, maka jika datang haid kepadamu, tinggalkanlah sholat..” (HR: Bukhari dan Muslim).
  2. Jika wanita itu tidak mempunyai kebiasaan tertentu, tetapi darahnya bisa dibedakan, dimana sebagian darahnya terdapat ciri-ciri darah haid, yaitu seperti darah yang berwarna hitam, kental atau berbau dan sisanya terdapat ciri-ciri darah istihadlah, yaitu berwarna merah, tidak berbau dan tidak kental, maka kondisi seperti ini yaitu darah yang mempunyai ciri-ciri darah haid, berarti wanita itu haid, dan ia hendaklah berdiam diri meninggalkan sholat dan shaum. Adapun darah yang selebihnya adalah darah istihadlah, dimana wanita itu harus mandi ketika darah yang terdapat ciri-ciri haid itu telah habis kemudian sholat dan shaum dan ia dianggap telah suci. Hal ini berdasarkan sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, yang artinya:  “Jika darah itu haid, maka ia berwarna hitam yang telah dikenal, maka tinggalkanlah sholat, tetapi jika berwarna lain, maka hendaklah ia berwudlu dan sholat.” (HR: Abu Dawud dan An-Nasa’I, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim). Jadi dalam hal ini bahwa wanita yang sedang istihadlah, hendaklah ia melihat darah, sehingga dengan itu ia dapat membedakan antara darah haid dan lainnya.
  3. Jika wanita itu tidak memiliki kebiasaan tertentu dan tidak ada ciri yang membedakan antara darah haid dan darah lainnya, maka hendaklah ia berdiam diri pada masa-masa umumnya haid, yaitu selama enam atau tujuh hari pada setiap bulannya, karena masa ini adalah kebiasaan haid bagi rata-rata kaum wanita. Berdasarkan sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada Hammah binti Jahsyi, yang artinya: “Sesungguhnya itu hanya goyangan dari syetan, hendaklah seorang wanita menjalani haidnya selama enam atau tujuh hari, lalu mandilah. Dan apabila telah suci, sholatlah 24 atau 23 hari. Sholat dan berpuasalah, karena hal itulah telah cukup atasmu. Dan begitu juga berbuatlah sebagaimana yang diperbuat oleh wanita haid.” (HR: Lima Periwayat Hadits, dan dishahihkan oleh Imam Tirmidzi).
Alhasil dari keterangan di awal adalah bahwa kebiasaan tertentu bagi wanita adalah kembali pada kebiasaan haidnya dan perbedaan tertentu bagi wanita kembali kepada perbuatan yang berbeda pula. Maka wanita yang terbebas dua kondisi di atas berarti dia harus menjalani haid selama enam atau tujuh hari. Dengan demikian ketiga hadits dari Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang Mustahadlah di awal dapat dipahami (dikumpulkan).
Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah berkata, “Tanda – tanda haid dikatakan ada 6 yaitu:
  • Kebiasaan, karena kebiasaan merupakan tanda yang paling kuat dan karena asal kedudukan darah haid itu tanpa darah yang lain.
  • Perbedaan antara darah hitam dan kental serta berbau lebih nyata menunjukkan haid daripada darah yang berwarna merah.
  • Melihat mayoritas kebiasaan wanita, karena asal suatu keputusan bagi seseorang berdasarkan keumuman yang mayoritas.
Ketiga tanda ini telah ditunjukkan dalam hadits dan kenyataan. Kemudian beliau menyebutkan tanda-tanda yang lain dan berkata pada akhirnya, “Pendapat yang paling kuat adalah dengan mengambil pendapat yang telah ditunjukkan oleh sunnah dan menolak selain itu.”
Hal-Hal yang Harus Dilakukan oleh Wanita yang sedang Istihadlah dalam Kondisi Ia Berstatus Suci:
  • Ia wajib mandi setelah darahnya yang dianggap darah haid itu habis sebagaimana telah dijelaskan di awal (pada pembahasan haid).
  • Membasuh farji (vagina)-nya untuk membersihkan darah yang keluar setiap kali akan mendirikan sholat. Dan hendaklah ia menyelipkan kapas atau lainnya pada vaginanya untuk menahan darah yang akan keluar sehingga serta membalutnya kapas tersebut agar tidak jatuh, kemudian berwudlu’ setiap kali masuk waktu sholat, karena adanya sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang wanita yang istihadlah ini, yang artinya: “Hendaklah ia meninggalkan sholat pada hari-hari haidnya, kemudian setelah itu hendaklah ia mandi, dan berwudlu’ setiap kali hendak sholat.” (HR: Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan).
(Sumber Rujukan: Kitab Tanbiihat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minat, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan)
http://ruangmuslimah.wordpress.com/2007/03/01/hukum-hukum-yang-berkenaan-dengan-istihadlah/

Diposting oleh Sekum FKDT on 21.54. terhimpun dalam kategori , . Silahkan mengikuti respons yang masuk terkait tulisan ini melalui RSS 2.0

0 komentar for Hukum-hukum yang berkenaan dengan Istihadlah

Leave comment

Photo Gallery

BERITA DALAM GAMBAR
FKDT Rancah :: Website Resmi KKDT Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis

Modification by Abu Rasyidah And Zen Designed by Solaranlagen | with the help of Bed In A Bag and Lawyers -->